Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, SH dan Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022 terus berlanjut. Bahkan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH dan  Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar saat diwawancara  KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 5 Maret 2024. 

Ia menyatakan bahwa untuk kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura terus berlanjut.

“Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan, ada 25 orang saksi yang diperiksa termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan telah diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau, dan  penyitaan dokumen telah dilakukan dan kedepannya akan melakukan penetapan tersangkanya. Dokumen yang disita seperti pertanggung jawaban dari pelaksana kegiatan, dan secepatnya akan melakukan penetapan tersangka,” ungkap pria yang akrab disapa Anca itu. 

BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau

“Untuk penetapan tersangka nanti  akan kita umumkan kepada media, namun untuk jumlah tersangka belum kita beritahu, tunggu nanti. Sedangkan hasil kerugian Negara yang telah dihitung oleh Badan pemeriksa Keuangan Pemerintah  (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kerugian Negara di perkirakan Rp170 jutaan, dengan anggaran sebelumnya  hampir Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.

Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran  hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang  yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan

Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti,  proses penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada  Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.

“Saya prihatin, anggaran untuk makmin dimaksud rentan penyimpangan. Padahal ini untuk santri kurang mampu, bahkan ada yang anak yatim,” tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan