BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas
"Korban pun meminta tersangka atau keluarganya untuk menebus sepeda motor yang sudah digadai tersebut, tetapi tersangka dan keluarganya tidak mau menebus sepeda motor tersebut dikarenakan tidak punya uang. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024 Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka di rumahnya Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan Barang Bukti (BB), yang digadaikan tersangka kepada Alen (DPO), lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Alen, Lubuklinggau.
Pada saat dilakukan penangkapan, Alen melarikan diri dari kontrakannya.
BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau
Lanjutnya, anggota melakukan pegeledahan di dalam kontrakan, ditemukan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak dan satu buah Hp merk Realme 5i warna biru milik korban.
Kemudian tersangka Juan beserta BB, langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman perkara.
Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu BPKB dan STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam merah dengan NoPol : BH-4876-BI, satu unit Sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan NoPol BH-4876-BI, satu buah Handphone Merk Realme 5I Warna Biru dan satu buah kunci kontak sepeda motor
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)