MK Bersiap Diri Terima Laporan pelanggaran

Rabu 06 Mar 2024 - 21:26 WIB
Reporter : RIENA
Editor : RIENA

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

BACA JUGA:PPP Minta Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%

Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (*)

 

Kategori :