Sah, PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024-Foto : Tangkap Layar Bawaslu-

KORANLINGGAUPOS.ID - AKHIRNYA PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah disepakati.

Rancangan PKPU yang disepakati sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dikutip dari laman Bawaslu RI Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati PKPU sesuai putusan MK.

Plh Ketua Bawaslu Puadi menegaskan dalam RDP Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK.

BACA JUGA:Kawal Putusan MK, Mahasiswa Sumsel Nilai DPR RI Merusak Konstitusi

BACA JUGA:Pasca Keluarnya Putusan MK, Ini Sikap Suko dan Formasi

Pada 22 Agustus 2024 Bawaslu sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

"Karena RPKPU sudah ditindaklanjuti oleh KPU untuk itu kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024," tegas Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024.

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lainnya yakni Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024. 

BACA JUGA:KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023

Adapun pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139 dan Pasal 15.

Forum RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berlangsung selama 40 menit. Usai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu.

"Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?" ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan