Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

Kamis 07 Mar 2024 - 21:48 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Ada beberapa syarat baru bagi Anda pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pastikan Anda membawa syarat ini, agar pembuatan SKCK dapat dilaksanakan sebagaimana kebutuhan Anda.

KORANLINGGAUPOS.ID - Salah satunya, pemohon SKCK sekarang wajib melampirkan bukti sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Namun untuk Polres Lubuklinggau saat ini baru sosialisasi kepada masyarakat Kota Lubuklinggau. Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Intelkam IPTU Deni  saat diwawacarai KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 7 Maret 2024.

Ia membenarkan memang ada Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK  yang salah satu syarat terbarunya wajib melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan KIS yang aktif.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Tegas Berantas Penyakit Masyarakat Lewat Latpraops Pekat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dijelaskannya  merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, visa, atau CPNS. SKCK berisi catatan kejahatan atau kelakuan baik seseorang yang diperiksa oleh keamanan Polri.

"SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik secara online maupun offline,” jelas  IPTU Deni.

Syarat membuat SKCK baru secara offline adalah  fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Kantor Polisi, lalu mengikuti pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK baru secara offline, Anda cukup datang ke Kantor Polres Lubuklinggau, lakukan pendaftaran di loket SKCK, masukkan berkas yang dipersyaratkan, isi formulir pendaftaran, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon, petugas akan mengambil sidik jari pemohon, petugas akan menerbitkan SKCK dan memberikan nomor registrasi, pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket SKCK dengan menunjukkan nomor registrasi.

BACA JUGA:Inilah Momen Bahagia Angela Adinda Nurrina Putri Jenderal TNI Andika Perkasa Dilamar Polisi

"Untuk biayanya baik buat baru dan perpanjang  Rp 30 ribu sesuai peraturan yang ada," paparnya.

Sedangkan syarat membuat SKCK baru secara online adalah pemohon memiliki akun di website skck.polri.go.id atau aplikasi SuperApps Presisi Polri, memiliki rumus sidik jari yang didapatkan di kantor polisi terdekat dan memiliki dokumen pendukung yang sama dengan syarat offline, namun dalam bentuk scan atau foto.

"Lamanya pembuatan kalau tidak ramai palingan 20 menit langsung jadi asal syaratnya lengkap," jelasnya.

Sementara untuk prasyarat wajib sudah jadi peserta BPJS Kesehatan,   Polres Lubuklinggau masih tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Ratusan Polisi Siaga, Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Muratara Ditarget 2 Hari

Kategori :