KORANLINGGAUPOS.ID - Pembayaran klaim untuk uang pertanggungan asuransi jiwa adalah kewajiban semua perusahaan asuransi.
Ahli waris yang namanya tertera pada asuransi berhak untuk mengajukan klaim tersebut.
Maka, jangan ragu untuk meminta uang pertanggungan yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung.
Sebenarnya, tata cara pengajuan klaim adalah hal yang relatif mudah, apalagi kebanyakan perusahaan sudah menjelaskan tata caranya pada situs resmi mereka.
BACA JUGA:Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Memberi Pinjaman ke Teman Kerja
Tahukah kalian, asuransi jiwa merupakan produk perlindungan yang paling banyak dibeli oleh masyarakat Indonesia?
Hampir seluruh keluarga di Indonesia berbondong-bondong membeli produk ini sebagai jaminan finansial bila ada anggota keluarga mereka yang meninggal dunia.
Menurut Investopedia, asuransi jiwa sendiri adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang kebijakan di mana perusahaan menjaminkan sejumlah uang kepada ahli waris ketika nama yang tertanggung pada asuransi meninggal dunia.
Perusahaan asuransi menjanjikan uang pertanggungan kematian sesuai dengan jumlah premi yang dibayar oleh pemegang kebijakan per bulannya.
BACA JUGA:Gatal Puting Susu Atau Payudara, Apa Artinya? Simak 12 Penyebab Berikut Ini
Namun, masih ada beberapa orang yang belum memahami betul langkah-langkah mengajukan klaim asuransi jiwa.
Disini ada beberapa tips untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang perlu di pahami.
Berikut 4 tips untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung.
1.Hubungi pihak asuransi
BACA JUGA:7 Cara Membuat Bubur Ayam Khas Bandung Cocok Untuk Sarapan Pagi