4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga

Jumat 08 Mar 2024 - 11:20 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Jika proses wawancara berjalan dengan lancar, pihak perusahaan akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa.

Ahli waris harus mengisi dan segera mengirimnya kembali pada pihak asuransi untuk diperiksa keberkasannya.

4.Verifikasi dokumen dan persetujuan

BACA JUGA:7 Hobi yang Bisa Menghasilkan Cuan, Apakah Hobimu Termasuk Salah Satunya?

Dokumen dan formulir kemudian akan diverifikasi kembali oleh pihak perusahaan asuransi. 

Jika dianggap benar dan sah, perusahaan akan segera menghitung uang pertanggungan yang wajib mereka berikan pada ahli waris.

Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan dana asuransi akan memakan waktu yang lama. 

Terlebih bila klaim asuransi jiwa ahli waris menyentuh angka lebih dari satu miliar rupiah.

BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mengadopsi Kucing

Nah itulah 4 tips untuk menagih klaim asuransi jiwa yang sudah menjadi hak keluarga tertanggung.

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisai kuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan 2024, PLN UID S2JB Beri 9 Tips Aman Gunakan Listrik

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :