KORANLINGGAUPOS.ID- Hukum menunda mandi wajib atau mandi junub menurut ulama adalah topik yang sering dibahas dalam ilmu fiqh (hukum Islam).
Ada berbagai pendapat di antara ulama tentang masalah menunda mandi junub ini, tergantung pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama terdahulu.
Berikut adalah beberapa pandangan yang umum di kalangan ulama tentang masalah mandi junub ini:
1. Mandi Wajib dan Mandi Junub
BACA JUGA:Wajib Ketahui 10 Bahayanya Jarang Mandi ,Begini Penjelasanya
Mandi wajib adalah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam atas sejumlah keadaan tertentu, seperti setelah hubungan intim, setelah mimpi basah, atau setelah haid atau nifas bagi wanita.
Mandi junub, di sisi lain, adalah mandi yang diwajibkan setelah seseorang berada dalam keadaan junub, yakni setelah hubungan intim atau mimpi basah.
2. Kewajiban Mandi Wajib dan Mandi Junub
Mayoritas ulama sepakat bahwa mandi wajib dan mandi junub adalah kewajiban bagi individu yang berada dalam keadaan yang memerlukannya.
BACA JUGA:Camat Nibung Positif Narkoba, Pegang Bong dan Pirek di Kamar Mandi
Ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang menjelaskan kewajiban mandi dalam situasi tertentu.
3. Waktu yang Diberikan untuk Mandi
Sebagian besar ulama sepakat bahwa seorang Muslim harus segera mandi setelah berada dalam keadaan yang memerlukan mandi, seperti setelah hubungan intim atau mimpi basah.
Tidak ada waktu yang ditentukan untuk mandi, namun sebagian ulama menekankan pentingnya untuk segera membersihkan diri dan mandi setelah memenuhi kewajiban atau setelah terjaga dari tidur.
BACA JUGA:Yakin Masih Suka Mandi Malam? 8 Bahaya Mandi Malam yang Harus Kalain Waspadai