Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya

Jumat 08 Mar 2024 - 15:05 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Perbedaan Hipotek dan KPR

Dari definisi di atas, kalian mungkin berpikir bahwa istilah ini sama dengan KPR.

Ternyata, KPR memang salah satu bagian dari hipotek.

Jika kalian mendefinisikannya sebagai salah satu jenis pinjaman untuk membeli rumah, KPR dan hipotek memiliki makna yang sama. 

BACA JUGA:6 Cara Mudah Membuat Tengkleng Kambing, Enak dan Menggugah Selera

Dapat dikatakan bahwa KPR adalah perwujudan dari hipotek.

Namun, dilansir dari hukumonline, istilah ini dapat mengacu pada hal lain dalam konteks hukum, yaitu hak atas kebendaan yang dapat dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu pinjaman.

Di samping hipotek, terdapat 3 jenis jaminan kebendaan lainnya di Indonesia, yaitu gadai, hak tanggungan, dan fidusia.

Jadi, istilah hipotek tidak selalu berkaitan dengan KPR karena bisa juga diterapkan ketika berbicara mengenai pembiayaan dan penjaminan properti lain.

BACA JUGA:Serentak Seluruh Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Kegiatan Sosial

Secara umum, jenis-jenis hipotek di antaranya adalah sebagai berikut sebagaimana dibahas dalam Investopedia.

1.Fixed-rate mortgage

Sesuai namanya, fixed-rate mortgage adalah jenis yang memiliki bunga tetap. 

Fixed-rate mortgage juga biasanya disebut sebagai hipotek tradisional, dari awal hingga periode pinjaman, kalian akan membayar besaran bunga yang sama.

BACA JUGA:Inilah Hukum Menunda Mandi Wajib Atau Mandi Junub Menurut Ulama

KPR dengan bunga tetap bisa digolongkan ke dalam jenis ini.

Kategori :