MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan pemuda bernama Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dari Tersangka Khoiru Maksum diamankan 8 bungkus klip sedang seberat 25,60 gram, diduga narkotika jenis sabu.
Serbuk haram tersebut disita Satnarkoba Polres Mura, dari tangan Tersangka Khoiru Maksum saat berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 10 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan telah meringkus tersangka Khoiru Maksum, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung
AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat, satu buah kotak merk Dead Rabbit RTA 3 warna hitam orange yang di dalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.
BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara
"Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dari introgasi awal tersangka ini kurir dan pengakuannya baru satu kali dan ia diajak kawannya inisial SP (DPO), dan sementara urinenya dinyatakan positip.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta
Ditambahkannya, saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut. (*)