Berkumur dan Menyikat Gigi Saat Puasa Apakah Boleh? Berikut Penjelasanya

Selasa 12 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Hal ini sama halnya jika seseorang sengaja meminum air.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Dari hadits yang diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA, ia mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dikutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu subuh sampai sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. 

BACA JUGA:Puasa Ramadhan Tapi Tidak Shalat, Ini Hukumnya

Sedangkan jika sikat gigi sesudah masuk waktu zuhur sampai sebelum magrib, hukumnya makruh.

Jika memakai pasta gigi ketika hendak sikat gigi saat puasa, hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. 

Namun jika ia tidak yakin sampai pasta gigi itu ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh. Sangat disarankan untuk memakai pasta gigi sebelum subuh dan sesudah magrib.

Dikutip dari kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur. 

BACA JUGA:Tak Perlu Lemas Lagi Saat Ramadan, Lakukan 7 Tips Tetap Semangat Bekerja Saat Bulan Puasa

Sifat berkumur ini lebih jauh daripada bersiwak (bersikat gigi).

Ibnu Qayyim menjelaskan lebih lanjut, Allah SWT tidak mempunyai tujuan apapun memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tidak sedap. 

Membiarkan bau mulut yang tidak sedap bukan termasuk perkara yang syariatkan untuk melakukannya sebagai suatu ibadah.

Akan tetapi, lanjut Ibnu Qayyim, terkait hadits yang menyebukan tentang bau mulut orang puasa adalah minyak wangi pada hari kiamat, hanyalah sebagai cara motivasi agar melaksanakan puasa. 

BACA JUGA:7 Ide Jualan Takjil di Bulan Puasa Ramadan dengan Modal Kecil, Yuk Buruan Coba

Bukan anjuran untuk membiarkan bau mulut menjadi busuk. Jadi sikat gigi akan sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang sedang berpuasa daripada orang yang tidak berpuasa.

Kategori :