Namun, ada baiknya juga untuk menempatkan kucing di tempat yang aman dan jauh dari jamaah, jika ini mengganggu kegiatan ibadah ataupun jamaah.
Sebagai contoh, mereka juga dapat untuk ditempatkan di luar masjid ataupun di lokasi yang berbeda dari area ibadah.
Dalam keadaan seperti inilah, menghormati hewan dan juga menjaga kesejahteraannya sambil menjaga keamanan dan juga menjaga kenyamanan jamaah yang beribadah adalah penting.
Jadi, selama kucing liar yang sedang masuk ke masjid tidak membawa najis seperti terdapat bekas kencing ataupun kotoran yang menempel di bulunya, maka boleh untuk dibiarkan.
BACA JUGA:Cat Lovers Harus Tahu, Inilah 5 Cara Memberi Makan Kucing yang Salah
Namun menurut Imam Al-Mutawalli dan juga ulama lainnya, membawa hewan peliharaan, seperti kucing, ke dalam masjid hukumnya bisa menjadi makruh.
Ini karena hewan peliharaan ini sangat dikhawatirkan akan mengotori masjid.
Meskipun demikian, itu tidak sampai menjadi haram karena Nabi Saw pernah membiarkan Umanah binti Zainab membawa sebuah hewan ke dalam masjid.
Imam Nawawi juga menjelaskan hal ini dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut, yang artinya:
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Memberi Makan Kucing pada Saat Sedang Mudik
Imam Al-Mutawalli pernah berkata, Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid.
Hal ini juga karena meraka dikhawatirkan akan mengotori masjid.
Namun hal itu juga tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan juga Muslim bahwa Nabi Saw pernah shalat membawa Umamah binti Zainah dan dia mengelilinginya untanya.
Imam Nawawi juga menjelaskan hal ini didalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, yang artinya:
BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mengadopsi Kucing
"Haram memasukkan najis ke dalam masjid".