Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikasi
Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
Tidak hanya itu, juga memiliki kemampuan yang terbukti melalui sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang, terutama untuk jabatan yang mengharuskannya.
BACA JUGA:UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya
6. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Calon PPPK harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
7. Persyaratan Tambahan
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Usul 240 Formasi PPPK, Termasuk Damkar dan Pol PP
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat tersebut, honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti proses pendaftaran PPPK 2024 yang direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga periode, yakni pada bulan April, Juli, dan September.
Adanya proses seleksi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan transparan bagi para honorer yang berminat untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
Semoga dengan adanya upaya ini, masa depan para tenaga honorer di Indonesia dapat lebih pasti dan terjamin.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)