JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - THR dan Gaji 13 kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan secara penuh atau 100 persen full.
Hal itu tertuang pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 ke Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun tunjangan yang bakal diterima dengan pembayaran THR dan Gaji 13 sebagi berikut :
Tunjangan keluarga PNS rinciannya :
- Tunjangan Suami/Istri
Bagi PNS yang memiliki suami/istri akan diberikan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak
Bagi PNS mempunyai anak atau anak angkat yang berusia dibawah 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan akan diberikan tunjangan 2 persen dari gaji pokok setiap anak untuk tiga anak saja.
BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat
Ada juga Tunjangan Beras atau Pangan
Bagi PNS akan mendapatkan uang makan yang disesuaikan dengan golongannya berikut rinciannya:
Golongan I dan II sebersar Rp 35.000
Golongan III sebesar Rp 37.000
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bagi-bagi THR Melalui Koran Linggau Pos