Golongan IV sebesar RP 41.000
Adapun gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut merupakan besaran komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima PNS
Golongan I
BACA JUGA:Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya
Golongan Ia
Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
Golongan Ib
Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
BACA JUGA:Update Terbaru Laptop Gaming Xiaomi Redmi G Pro 2024, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Golongan Ic
Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
Golongan Id
Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400
BACA JUGA:Inilah 8 Alasan Mengapa Minum Teh Ketika Sahur Tidak Dianjurkan
Golongan II