Kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua ternyata berdampak buruk pada anak. Bahkan, sampai ada yang melakukan perbuatan melawan hukum.
KORANLINGGAUPOS.ID - Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 16 Maret 2024.
AKP Hendrawan mengatakan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun korban mencapai 99 orang. Secara rinci ia menjelaskan, 99 orang anak itu yang menjadi pelapor maupun terlapor tahun 2022 ada 54 anak.
Lalu tahun 2023 menurun menjadi 33 anak. Namun di bulan Januari sampai Februari 2024 sudah ada 12 orang anak yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman
Menurut AKP Hendrawan, rata-rata anak yang berhadapan dengan hukum bermacam-macam kasus pidananya. Seperti kasus pencurian, narkoba, persetubuhan, penganiayaan/kekerasan terhadap anak dan baru-baru ini lah anak-anak sudah berani membentuk geng dan antar geng sering berkelahi.
"Dan baru ini ada geng motor yang dikomandoi baik anak yang masih sekolah maupun putus sekolah yang berani menganiaya yang korbannya juga anak-anak. Bahkan pelaku meski masih anak-anak sudah berani membawa senjata tajam seperti pedang, celurit, parang dan lainnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk penyebabnya, kata AKP Hendrawan, anak berani melakukan tindak pidana ada yang karena kurangnya bekal agama, orang tuanya broken home, ekonomi, salah pergaulan, jadi anak suka kebebasan dan tidak mau mendengar nasehat orang tua.
"Proses hukumnya, jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun kita lakukan Restoratip Justice (RJ) baik di Polres Lubuklinggau maupun di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, " jelasnya lagi.
BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding
Penyelesaiannya ada yang mediasi apabila kasusnya ringan dan ini banyak dilakukan apabila korban dan pelaku sepakat untuk didamaikan.
Sedangkan kalau naik di proses hukum pidana, kata AKP Hendrawan, jika anak sebagai terlapor sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak atau UU No. 11 tahun 2012 dengan hukum seperempat dari hukuman dewasa bisanya kasus pencurian narkoba dan penganiayaan berat.
"Dan bagi korban kita berikan pemulihan dari pihak kami dan psikolog yang ada di RS agar korban tidak depresi," jelasnya.
Dengan itu ia menghimbau bahwa perlu adanya pemantau dari orangtua atau keluarga baik di rumah maupun lagi di luar sekolah jadi pola asuh keluarga ditanamkan sejak dini, kemudian diajarkan pendidikan dan agamanya.
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Wanita Haid Pura-pura Berpuasa Demi Anak?