Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding

Para penasehat hukum terdakwa H Andrianto, terdakwa Ismun Yahya, dan terdakwa Daryadi. -Foto: Dokumen Kejari Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena dihukum lebih berat, Terdakwa Daryadi nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikkor Palembang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui   Kasi Intel Wenharnol, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 14 Maret 2024.

Dikatakan Kasi Intel sebelumnya Majelis Hakim Edditerial, SH, MH berikan waktu 7 hari nyatakan pikir-pikir.

“Hingga hari ke 7 ini, terdakwa yang telah menentukan sikap yakni Daryadi yang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, atas pernyataan banding terdakwa tersebut penuntut umum juga telah menyatakan banding pada hari ini,” jelas Kasi Intel .

BACA JUGA:Tebang Pohon di Muara Beliti Musi Rawas Berujung Penjara 

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ismun yahya dan H Andriyanto hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan dari pihak panitera pidana Pengadilan Tipikor Palembang. 

“Apabila kedua terdakwa tersebut banding maka penuntut umum juga akan melakukan hal yang sama,” jelas Kasi Intel.

Sebelumnya tiga  terdakwa yakni Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, terdakwa Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan  terdakwa Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.

BACA JUGA:Dua Oknum ASN Terjerat Kasus Dana KORPRI

Terbukti tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021.

Untuk terdakwa Daryadi divonis lebih berat, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar.

Apabila tidak dibayar harta benda akan disita, dan kalau tidak akan dikenakan pidana kurungan empat tahun penjara.

Terdakwa H Andriyanto selama 1  tahun dan 6 bulan penjara  denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan