Dua Oknum ASN Terjerat Kasus Dana KORPRI

Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis sore 14 Maret 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi memakai rompi merah keramat, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022- September 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada bidang Pidsus telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp342 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan sementara guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu, dibenarkan Kepala Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, Kamis sore 14 Maret 2024.

"Benar, pada hari ini kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin," sebut Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus

Mantan Kasubsi Pidsus Kejari Palembang ini menyebutkan, bahwa modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sesuai aturan KORPRI.

Dirincikannya, motif perkara untuk tersangka BG selalu Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin.

Sementara tersangka MD, lanjutnya sebagai bendahara KORPRI diduga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk kedua tersangka serta para pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin," urainya.

Setelah dilakukan penahanan, kata Hendy hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelum akhirnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Polisi Sita Motor Berknalpot Brong di Café Mahaloka Tugumulyo

Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO disinyalir pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para tersangka secara bertahap.

Diantaranya digunakan untuk bantuan reog ponorogo, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri PJ Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan