LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah meresmikan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13 sebagai apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah berkontribusi memberikan pelayanan publik.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan jadwal pencairan THR dan gaji 13, serta besarannya bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI dan Polri juga pensiunan.
Pembayaran THR akan direslisasikan pada awal bulan April, sedangkan pembayaran gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Adanya pencairan THR dan gaji 13, Menteri Dalam Negeri, Tito Kanavian mengintruksikan pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah tentang Pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2024.
BACA JUGA:THR ASN untuk Lubuklinggau Segera Cair, Sekda : Uangnya Sudah Tersedia
Pembayaran THR dan gaji 13 diungkapkan Tito, setiap daerah wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Ia menegaskan akan memperhatikan dan mengawal tindak lanjut kebijakan THR dan gaji 13 ditingkat daerah.
Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.
"Supaya tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” tegas Tito Karnavian.
BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat
dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.