Ia juga menambahkan, KPK bakal terus berbenah di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
“Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf,” tuturnya.
Sambung Ghufron, pihaknya kembali mengajak segenap masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan Masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK.
Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasan oleh Masyarakat terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,” tutupnya. (*)