JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan evaluasi soaal pengelolaan rumah tahanan atas kejadian yang terjadi.
Dengan ditetapkannya belasan pegawai dan mantan pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka rasuah menjadi yang paling kelam dalam pemberatasan korupsi.
Sebagai pegawai dan mantan pegawai KPK seharusnya ini menjadi contoh penjaga moral yang berintegritas dalam melaksanakn tugas sebagai pegawai antikorupsi.
Hal itu diungkapkan Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, ia juga mengungkapkan perbuatan pelaku pungutan liar (Pungli) di rutan KPK sama seperti perilaku korupsi lantaran ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot.
BACA JUGA:Bukan Hubungan dengan Korupsi, AHY Dapat Surat dari KPK, Apa Apa Ya?
Pernyataan Yudi ini merujuk pada 15 orang yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK.
Ada juga permintaan uang dengan kode-kode dan sandi dalam melancarkan aksinya dengan telah ada rekening penampung serta ada pembagian-pembagian sesuai porsi.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kanal Youtube KPK menyampaikan “Saya mewakili Pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian itu.”
Menurut Ghufron, pelanggaran itu mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK RI Sebut Kecurangan Maha Dashyat, Ketua KPU Sumsel Angkat Bicara
“Kami selaku Pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini, kami secara paralel telah menindaklanjutinya,” ungkap Ghufron.
Ghufron memastikan para pegawainya yang jadi tersangka bakal ditindak tanpa terkecuali. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bakal terus bekerja.
Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh 78 pegawai tidak membuat proses hukum urung dilakukan.
“Proses hukum tindak pidana korupsi oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum yang dimaksud jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas