LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Tersangkanya Kariya alias Bokor (33) ditangkap di rumahnya Senin 6 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Saat diamankan, dari petani yang tinggal di Dusun III Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ini disita dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu bruto 96,40 Gram, dan sebuah timbangan digital warna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhoni Martin, SH mengatakan selain tersangka juga diamankan sebuah dompet kecil warna merah bertuliskan Toko Mas Mutiara, satu buah bal plastik klip bening sedang, enam buah plastik klip sedang, dan satu buah bal plastik klip kecil.
Dijelaskan, AKP Jhoni Martin kronologis sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 20:00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sabu di Desa Surulangun.
Lalu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kasus Suap Mirip Gayus Tambunan, Oknum Pegawai KPP Pratama Bikin Netizen Kecewa
Kemudian pada pukul 22.30 WIB Team Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka, team opsnal langsung menyergap tersangka yang bersembunyi di atas plafon kamar rumah tersangka.
Kemudian team melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di flapon itu pula bersembunyi satu buah dompet kecil bertuliskan “Toko Mas Mutiara” berisi dua kantong plastik sabu brutto 96,40.
Tersangka mengakui barang itu milik tersangka. Selanjutnya setelah ditemukan, barang bukti tersebut Team Opsnal Satresnarkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku dengan LP/A/ 70 /XI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 6 November 2023.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.