Bupati dan Ketua DPRD Mura Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna
Terdakwa H Andrianto, Daryadi, dan Ismun Yahya jalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (8/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Perkara korupsi di BUMD PT Musi Rawas Sempurna disidangkan. Ketiganya yakni H Andrianto selaku selaku mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 7 September 2022, Ismun Yahya selaku Tim Ahli Bupati Musi Rawas untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Ketiga terdakwa jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara tatap muka, Rabu (8/11/2023).
Mereka dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Sidang diketuai Hakim Edditerial, SH, MH yang dibantu anggota Ardian Angga, SH MH, dan Waslam Makhsid, SH MH dengan panitera pengganti Wahyu Agus Susanto, SH, Abu Bakri, SH, Eka Pirdanita, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH membenarkan adanya sidang perdana terhadap terdakwa Perkara korupsi di BUMD PT Musi Rawas Sempurna.
"Sidangnya secara online langsung di PN Tipikor Palembang dan tiga terdakwa langsung dihadirkan," jelas Wenharnol.
BACA JUGA:Jarang Diketahai Biji Semangka Banyak Manfaatnya, Bisa Kurangi Penuaan Dini
Untuk kedepannya, agenda esepsi terhadap terdakwa Daryadi sedangkan terdakwa Ismun Yahya dan Andrianto akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ada 37 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Diantaranya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri. Bupati dan Ketua DPRD sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau," tambahnya.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negera Rp6.264.583.636.
Sementara dalam perkaranya JPU Rahmawati SH, Sumaherti SH dan Jauhari, SH menyatakan bahwa terdakwa H. Andriyanto, selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.
Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.