Bupati dan Ketua DPRD Mura Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna

Terdakwa H Andrianto, Daryadi, dan Ismun Yahya jalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (8/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Saksikan Malam Ini Paris VS Yunus, Siapakah yang Akan Menang

 

Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban,

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto,  atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya  atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.264.583.636,00  atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Atas perbuatannya  tiga terdakwa   diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

Serta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Azandri saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos membenarkan pihaknya datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar tiga bulan lalu.

“Itu bukan pemanggilan sebagai saksi. Saya datang sebatas untuk penggalian data. Karena definisi saksi itu kan yang melihat dan yang mendengar. Sementaro kito tahu idak siapo yang ngambek duit dan lain-lain,” jelas Azandri.

 

BACA JUGA:Konsepkan Muara Beliti Jadi Pusat Perhatian, Akan Ada Rumah Adat dan Keindahan Tampak di Musi Rawas

 

Ketika ditanya apakah ia akan hadir jika diminta menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Mura Sempurna? 

“Sampai sekarang tidak ada kabarnya. Saya juga tidak tahu perkembangannya. Tanya Kasi Intel saja. Kan dia yang tahu,” sebut Azandri sambil tertawa.

(Adi/red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan