MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang tahun 2023 dari Januari hingga September 2023 di Kabupaten Musi Rawas tercatat ada 20 warga mualaf. Dari 20 warga memutuskan masuk agama Islam tersebut 12 laki-laki dan 8 orang perempuan.
"Sepanjang tahun 2023 sebanyak 20 orang mualaf," demikian kata KepalaKemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kasi Bimas Islam, Syaukani didampingi Muslih Penyusun Adminitrasi Kepenghuluan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 19 Maret 2024.
Menurutnya, sebagian besar orang yang masuk Islam karena ingin menikah. "Sebagian besar mencapai 92 persen mereka yang masuk Islam karena ingin menikah. Melihat data tersebut banyak laki-laki yang masuk Islam," ucapnya.
Mengenai program untuk Mualaf yang direncanakan setiap penyuluh Agama yang ada di setiap kecamatan memiliki komunitas khusus untuk menindaklanjuti orang yang masuk agama Islam. Tujuannya untuk dilakukan pembinaan setelah mereka menyakan masuk Islam.
BACA JUGA:Belajar Buat Kursi Rotan Secara Otodidak Ishak Buka Usaha Sendiri
"Direncanakan seperti itu. Tentang progresnya di lapangan pihak Bimmas Islam menungguh laporan dari penyuluh Agama," jelasnya.
Pasalnya, menurutnya, Kemenag Kabupaten Musi Rawas tidak hanya membawahi penyuluh Agama Islam saja tapi seluruh penyuluh agama lainnya seperti Kristen baik Khatolik maupun Protestan, Hindu, Budha. "Memang tugas Kemenag melakukan pembinaan terhadap penyuluh seluruh agama," ucapnya.
Syarat untuk memasuk Islam, lanjut Muslih secara adminitrasi siapkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), menandatangani surat perjanjian diatas meterai diketahui pejabat kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Diakuinya memang tidak wajib orang yang masuk Islam melapor ke KUA atau melalui KUA. Namun secara adminitrasi KUA punya kewajiban mendata dan mengadminitrasikan mualaf, supaya lebih terkonrtol dan teradminitrasi dengan baik.
BACA JUGA:Warga Desa Prabumuli 1 Kecamatan Muara Lakitan Banjir Ikan Mudik
Tugas KUA ataupun penyuluh membimbing orang yang ingin masuk islam mengucapkan dua kalimat syahadat dan memberikan nama sesuai dengan nama Islam.
Mengenai status agama secara adminitrasi kependudukan tidak wajib dirubah, tergantung kemauan individu. Jika orang yang masuk Islam ingin merubah adminitrasi kependudukan baik mengganti nama dan merubah status agama harus melalaui Pengadilan Negeri (PN).
"Jika ingin merubah adminitrasi kependudukan terkait status agama dan juga ingin mengganti nama KUA merekemendasikan harus melalui sidang di Pengadilan Negeri," jelasnya. (*)