Artinya mereka berhak menerima untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Ojek online (Ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan tunjangan hari raya (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah sebagai kemitraan tetapi pekerja ini masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT.
Jadi ikut dalam coverage SE tunjangan hari raya (THR) ini," ujar Indah dalam konferensi pers, pada Senin (18/3).
Berdasarkan, surat edaran tersebut untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya idul Fitri.
Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerjanya di bawah 12 bulan ini, upahnya satu bulan dihitung berdasarkan pada rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan selama waktu kerja.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
BACA JUGA:ASN, PPPK, Polisi, TNI yang Termasuk Dalam 2 Kategori Tidak Terima THR
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)