Saat dilakukan pemeriksaan pada tubuh Heri, ditemukan sajam jenis pisau yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan yang dipakai Heri. Lalu, Heri beserta BB diamankan di Mapolsek Jayaloka untuk dilakukan pendalaman.
BACA JUGA:Tak Patuhi Himbauan Walikota Lubuklinggau, Cafe King Buka dan Pekerjakan Anak Bawah Umur
"Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu buah sajam jenis pisau ukuran lebih kurang 20 cm, bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna cokelat,"tambahnya.
Atas perbuatnnya kedua tersangka dikenakan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (*)
Kategori :