MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka perampokan yang menggunakan senpi akhirnya berhasil diringkus Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas (Mura) di tempat persembunyiannya masing-masing.
Kedua tersangka yakni A. Rizal (43) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dan Andre Juada Pratama (36) warga Desa Lesung Batu, Kacamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Penangkapan kedua tersangka cukup dramatis. Pasalnya Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti tersangka Andre saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada Polisi dengan mengancungkan senjata.
Namun petugas langsung menembak tersangka Andre dan kena bagian samping kepalanya dan tersangka kembali kabur.
BACA JUGA:3 Pasangan Bukan Muhrim Kena Razia di Kos Pelangi Watervang Lubuklinggau, Ada yang Bawah Umur
Setelah itu, tersangka Andre akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu pondok kebun sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB dan Selasa pagi 19 Maret tersangka A Rizal juga ditangkap di rumahnya.
Keduanya yang merupakan resedivis kasus yang sama ini diamankan petugas karena diduga melakukan begal terhadap pedagang sayur bernama Tirwan alias Iwan warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Akibatnya korban kehilangan Mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit Hp dan uang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kabag Ops Kompol Tony, dan Kasie Humas AKP Herdiansyah dalam keterangan pres conference, Rabu 20 Maret 2024 membenarkan telah diamankan dua perampok. Mereka ternyata residivis spesialis curas yang sudah meresahkan warga Kabupaten Mura dan Muratara. Sudah banyak laporan para korban menyangkut aksi dua pria ini, baik di Polres Musi Rawas maupun Polres Muratara.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Modusnya Bahaya Banget
“Alhamdulillah, dibulan penuh berkah Puasa Ramadan. Setelah dengan kerja ekstra, akhirnya kita berhasil mengungkap aksi perampasan unit Mobil Suzuki Carry. Juga telah diamankan dua pelakunya yang merupakan residivis spesialis curas,” jelas AKBP Andi Supriadi yang mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku telah sesuai delik aduan : LP / 60 / III /2024 / SPKT / Resmura / Sumsel tertanggal 13 Maret 2024.
Masih kata AKBP Andi Supriadi kejadian tragis menimpa korban pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, korban Tirwan mengendarai Mobil Suzuki Carry pick up warna hitam nopol BG-8266-JH dari arah Sukamana, STL Ulu Terawas.
Kemudian Tirwan berhenti di pinggir jalan untuk menelepon adik iparnya.
Lalu datanglah dua orang pelaku yang bernama A. Rizal dan Andre. Para pelaku tersebut meminta tolong kepada Tirwan untuk diantarkan ke Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.