BACA JUGA:Oknum Warga Megang Sakti dan Jayaloka Lebaran di Penjara
Lalu Tirwan pun memperbolehkan dua pelaku tersebut menumpang di mobil miliknya itu. Setibanya di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas kedua orang pelaku tersebut langsung menodong korban. Pelaku A. Rizal mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung menyerang korban.
Beruntungnya korban berhasil menghindar. Sementara pelaku Andre langsung mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dan menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil tersebut.
Korban sempat menolak keluar dari dalam mobil. Namun Tersangka Andre langsung keluar dari dalam mobil dan langsung menarik korban sambil menodongkan senpira miliknya sembari mengancam akan membunuh korban.
Melihat itu korban langsung keluar dari dalam mobil miliknya. Andre menyuruh korban masuk ke kebun karet yang kemudian korban diikat di batang palas dengan seutas tali celana milik korban itu sendiri. Kemudian para pelaku langsung membawa pergi mobil korban tersebut.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Lanjutnya, setelah itu korban melaporkan kejadian ke Polres Mura.
“Setelah menerima laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan memang Tirwan jadi korban begal, karena mobil korban sempat dijual pelaku melalui akun media social Facebook. Kami dapatkan informasi bahwa pelaku Andre berada di salah satu lokasi Desa Durian Remuk. Anggota lakukan penyergapan, terjadi berhadap-hadapan antar anggota dan pelaku Andre. Bahkan, pelaku Andre sempat menembaki anggota dan anggota pun berikan tindakan tegas, namun pelaku berhasil kabur saat itu,” ungkap Kapolres.
Akan tetapi, setelah kejadian penyergapan. Kembali Tim Opsnal Landak Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, yang mana kedua pelaku berada di Muratara dan berhasil diamankan berikut mobil korban yang sempat dititipkan dengan keluarga para pelaku.
“Dari tersangka juga diamankan Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BG-8266-JH milik korban berikut STNK, senpira Revolver warna coklat, pisau bergagang kayu warna cokelat bersarungkan kayu yang dilapisi lakban warna hitam dengan panjang 23 Cm,” jelasnya.
Ditegaskan Kapolres kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Gajah di Muratara Simpan Ratusan Butir Ekstasi
Peran A Rizal mengancam korban menggunakan pisau. Dia juga yang mengemudikan mobil korban dan membawanya ke arah Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara tersangka Andre perannya mengancam korban dengan senpira dan merampas tas korban serta yang mengikat korban dengan tali di dalam kebun karet. Andre mengakui senpira yang digunakannya merampok itu miliknya yang ia beli di Desa Lesung Batu seharga Rp 1,5 juta.
Diakui keduanya sudah sering beraksi begal namun daerah Muratara dengan modus yang sama dan mengancam dengan senpi.
Mobil korban biasanya dijual arah dusun, dengan harga Rp 30 juta per unitnya dan uangnya digunakan untuk sabu dan foya-foya. (*)