Gojek Buka Suara Menanggapi Soal THR Driver Ojek Online (Ojol) Buat Lebaran 2024

Kamis 21 Mar 2024 - 10:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Gojek menanggapi imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online ini memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol).

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojek online (ojol) adalah kemitraan.

Rubi W. Purnomo mengatakan bahwasanya driver ojek online (ojol) tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permenaker pada 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

BACA JUGA:Kemnaker Dibantah Kadin , Sebut THR untuk Driver Ojek Online (Ojol) Tak Tepat

Lebih lanjut, Gojek mengatakan terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver ojol.

"Sejak tahun 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver ojek online (ojol) dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver ojek online (ojol) di seluruh Indonesia," Ujar Rubi dalam keterangan yang resmi diterima oleh CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Rubi menjelaskan Swadaya tersebut memiliki program-program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

Berikut beberapa program Swadaya yang dilakukan dalam periode bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri (lebaran) 2024 ini:

BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik para mitra driver ojek online (ojol) seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.

2. Bazar Swadaya yang menyediakan sebuah sembako dengan harga terjangkau.

3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi para mitra driver ojek online (ojol).

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) ini hanyalah berupa imbauan, bukan kewajiban.

BACA JUGA:Potret Cantik Soseo Naik Ojol, Auto Pengen Jadi Ojol

Kategori :