Pernyataan Indah Anggoro Putri kemudian dipertegas oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari.
Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang memberikan perhatian kepada para ojek online (ojol) sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kita hanya memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi para ojek online (ojol) dan keluarganya," ia menimpali.
"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka para ojek online (ojol) punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," ujar Dita.
BACA JUGA:Kemnaker Dibantah Kadin , Sebut THR untuk Driver Ojek Online (Ojol) Tak Tepat
Dita Indah Sari juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar Tunjang Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) , tidak dikenakan sanksi.
"Tidak dikenakan sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita hanya mengharapkan adanya barang untuk bersolidaritas," ia menuturkan.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)