Saat itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan dari hasil penggeledahan di tiga titik lokasi tersebut turut disita beberapa dokumen sebagai bahan penyidikan.
Dikatakan Vanny, serangkaian giat geledah dan sita yang dilakukan penyidik guna untuk membidik tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerbitan SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2023.
"Untuk saat ini, beberapa dokumen atau berkas tersebut disita untuk selanjutnya diteliti dan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," tuturnya.
BACA JUGA:3 Pasangan Bukan Muhrim Kena Razia di Kos Pelangi Watervang Lubuklinggau, Ada yang Bawah Umur
Masih dikatakannya, meski telah dilakukan penyitaan berkas atau dokumen pihak penyidik masih terus melakukan rangkaian penyidikan lainnya terkait perkara tersebut.
Bahkan, karena telah naik ke tahap penyidikan maka lanjutnya kedepan akan memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk diminta keterangan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Hanya saja, Kasi Penkum saat itu belum bisa berkomentar secara langsung terkait detik kerangka perkara penyidikan korupsi yang saat ini dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Apabila ada update penyidikan terbaru, akan kami infokan segera," jelasnya.(*)