Baznas Lubuklinggau Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kilogram atau Uang Rp 35 Ribu

Kamis 21 Mar 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

"Kita berpesan, seluruh pengurus UPZ di setiap masjid bisa melaksanakan tugas ini dengan baik. Bagi masjid yang belum memiliki kepengurusan UPZ, segera dibentuk agar di Keluarkan Surat Keputusan (SK) dari Baznas. Karena yang berhak menerima zakat fitrah ya pengurus UPZ, bukan panitia zakat,"tegasnya. 

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Sebelumnya dikutip dari laman resmi Baznas RI, mereka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," kata Kiai Noor.

BACA JUGA:Baznas Lubuklinggau Beri Bantuan ke Zaki, Anak Usia 9 Tahun yang Sakit Sejak Lahir

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," katanya. (*)

Kategori :