LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Seperti yang telah terdapat di dalam rukun Islam, zakat sudah menjadi salah satu kewajiban muslim untuk menunaikannya.
Pengeluaran zakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan telah menjadi muzakki (wajib menunaikan zakat).
Artinya adalah bagi saudara-saudara muslim kita yang tidak mampu maka, mereka yang menjadi mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Lalu, apa hukum bagi orang yang tidak berzakat padahal ia mampu?
Hukum berzakat adalah wajib bagi yang mampu sehingga, setiap dari muslim yang memiliki kecukupan harta wajib untuk mengeluarkan sebagiannya.
Tidak dibenarkan juga bila memiliki kecukupan harta tapi, ditutup-tutupi. Karena di dalam ajaran Islam zakat menjadi penolong bagi saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung dalam keadaan ekonomi.
BACA JUGA:8 Ide Ngabuburit Ramadhan yang Seru dan Menyenangkan Memperkaya Pengalaman Bersama
Di sinilah pentingnya bagi Anda sebagai muslim yang taat akan aturan syariat Allah SWT.
Untuk dapat memahami zakat dengan baik agar, jika memiliki kecukupan harta bisa segera dikeluarkan sebagiannya untuk menunaikan zakat.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan.
Menjadi salah satu bagian dari rukun Islam zakat ditunaikan dan kemudian disalurkan/diberikan kepada mereka yang masuk dalam golongan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
Dalam arti kata zakat berasal dari kata “Zaka” yang memiliki makna arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
BACA JUGA:Inilah 8 Manfaat Perkembangan Anak Saat Berpuasa Ramadhan
Kenapa dinamakan zakat?
Karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).