Bila dimengerti lebih jauh lagi makna zakat amatlah besar untuk menggambarkan akan keikhlasan kita sebagai muslim untuk menunaikannya. Karena dengan menunaikan zakat sebagai penyuci diri dari sikap keburukan, sifat yang jelek, kebatilan, dan pembersih atas segala dosa-dosa.
Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam melalui firman-Nya yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah:103).
Secara umum zakat dibagi dalam dua jenis yaitu, Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dimana, kedua jenis zakat ini memiliki perbedaan dalam penunaiannya. Sehingga Anda sebagai umat muslim harus bisa memahami dan membedakan antara keduanya.
BACA JUGA:10 Tips Agar Nafas Tetap Wangi Dan Segar Saat Berpuasa Ramadhan
Pertama, Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan.
Kedua, Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat dan subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat agama Islam.
Alasan diwajibkannya berzakat telah Allah SWT sampaikan juga dalam firman-Nya yang artinya:
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az-Zariyat: 19).
Ditambah dengan sabda dari Rasulullah SAW yang artinya:
“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-Hasan).
BACA JUGA:10 Tips Bijak Dalam Bermain Media Sosial Saat Bulan Suci Ramadhan
Dari beberapa dalil di atas tentunya sudah sangat jelas akan kewajiban dalam menunaikan zakat.
# Hukuman Bagi Orang yang Tidak Berzakat
Dari berbagai penjelasan di atas telah sangat jelas atas kewajiban berzakat. Sehingga bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun, enggan menunaikan zakat.
Tentunya tidak perlu menjadi pertanyaan lagi, karena sudah jelas suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka, akan mendapatkan dosa.