4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline

Jumat 22 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan dari pemerintah kepada pekerja di Indonesia. 

Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Salah satu program penjaminan yang bisa diklaim menjadi uang adalah Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan, di-PHK, memasuki usia pensiun, cacat total, hingga meninggal dunia. 

Jumlah saldo JHT bisa dicek peserta lewat aplikasi JMO.Bagi kalian yang ingin mengeklaim saldo JHT, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta secara online maupun offline dengan kriteria dan syarat tertentu.

BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya

1. Kriteria mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan situs resminya, berikut beberapa kriteria untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Mengundurkan diri dari perusahaan. 

- Memasuki usia pensiun 56 tahun. 

BACA JUGA:Cek Lokasi Pencoblosan atau Kamu Termasuk DPK, Ini Caranya dan Berkas Wajib Dibawa

- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan. 

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

- Mengalami cacat total. 

- Meninggal dunia. 

BACA JUGA:Hati-hati Busi Palsu Beredar di E-Commerce, Ini 6 Cara Agar Tidak Tertipu

Kategori :