4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline

Jumat 22 Mar 2024 - 11:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU). 

- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 

- Klaim sebagian JHT 10%. 

- Klaim sebagian JHT 30%.

BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS

2. Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah termasuk salah satu kriteria yang disebutkan, berarti kalian bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mengajukan klaim, ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan, yaitu: 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Resmi OJK 2024, Berikut 6 Rekomendasi Pinjol Hingga Rp20 Juta

- Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

- Kartu Keluarga (KK). 

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 

- Buku tabungan. 

BACA JUGA:Ingin Tanaman Berbuah Lebat, Sehat dan Berkualitas, Cukup Buat Pupuk Organik Cair Super ini

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK. 

Kategori :