Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS

Anggaran THR dan Gaji 13 Tahun Ini Tunggu Restu Jokowi--pixabay : EmAji

JAKARTA, KORANINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun inipasalanya penetapan besaran anggaran dari Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Keuangan Isa Rachmatarwata, Kamis 22 Februari 2024.

THR dan gaji 13 masih menunggu penetapan presiden Jokowi.

"Mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ujarnya pada konferensi pers APBN Kita.'

BACA JUGA:Bukan Unsri, Paling Banyak Lulusan Universitas Jadi PNS, Berikut 10 Daftar Nama Kampus

Mekanisme pembayaran THR diharapkan bisa dilakukan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, paling lambat akhir Maret, ASN akan menerima THR itu.

"Jadi perkiraan di pertengahan Ramadan. Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapannya mengenai berapa besarannya tersebut," katanya.

”Perkiraan di pertengahan Ramadan. Idealnya, memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapannya mengenai berapa besarannya tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun memastikan hal serupa. Ani menyebut komunikasi langsung telah dilakukannya dengan Jokowi.

BACA JUGA:Gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri 2024 Naik, Ini Rincian dan Besarannya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa komunikasi langsung telah dilakukan dengan Jokowi.

Pada rapat terbatas (ratas) 19 Februari, Menkeu dan presiden membahas penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.

”Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi 10 hari sebelum Lebaran, persiapannya mulai dilakukan sekarang,’’ kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Sejalan dengan itu, kinerja APBN di awal tahun masih mencetak surplus. Ani menjelaskan, pada Januari APBN surplus Rp 31,3 triliun atau 0,14 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan