LUBUKLINGGAU,KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilik Café King Lubuklinggau batal ditangkap. Padahal sebelumnya, Polisi mengamankan 2 anak dalam razia di lokasi tersebut
Kini setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya, 2 anak tersebut dikembalikan pada orang tuanya.
Kedua anak tersebut inisial CI (17) warga Palembang dan AU (16) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mereka diamankan tim gabungan Polsek Lubuklinggau Utara, jurnalis, LSM dan Mahasiswa.
Dua anak ini diamankan di Cafe King Jalan Lintas Sumatera RT 06 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I milik Yangcik (65) warga RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Mereka diamankan saat dilakukan razia dalam Operasi Pekat Musi pada Senin 18 Maret 2024 dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 22 Maret 2024. Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK, MH melalui KAsat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan bahwa anak-anak tersebut sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa kedua anak, namun hasilnnya untuk pemilik café, tidak kami tangkap karena tidak ada unsur pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap AKP Hendrawan.
Karena saat memeriksa kedua anak, mereka tidak ada paksaan untuk kerja di Café King, dan mereka memang dengan sendirinya ingin kerja di sana.
Diceritakannya untuk anak inisial CI itu memang biasa jadi pemandu lagu, sebelum di Lubuklinggau ia pernah kerja sabagai pemandu lagi di Batam dan Riau.
BACA JUGA:3 Petani Diringkus Anggota Polsek BTS Ulu Musi Rawas
Sedangkan anak AU itu anak broken home yang ayah sudah meninggal dan ibunya kerja di perkebunan sawit BTS ULu dan ibunya tidak mengetahui pekerjaan anaknya.
“Sebelum dilepaskan, kita panggil orangtuanya agar mengetahui kelakuan anaknya. Setelah itu mereka buat surat pernyataan dan setelah selesai kita kembalikan kepada orangtuanya pada Rabu 20 Maret 2024,” tambah Kasat.
Seperti sebelumnya cafe yang dirazia yang tidak mengindahkan dan mentaati Surat Edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau No 1002.2.1/37/PEM/2024 pada poin ke 4. Padahal dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwasannya tempat-tempat hiburan, cafe, salon, panti pijat ditutup selama bulan Ramadan.
“Patroli penertiban tempat hiburan malam Polsek Lubuklinggau Utara bertujuan dalam rangka penertiban dan merespon laporan masyarakat masalah tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau No 1002.2.1/37/PEM/2024 tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M,”ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo