Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach.
Yang terakhir adalah upaya hukum luar biasa yakni:
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas
Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan :
“(a). Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(b). Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
(c). Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
BACA JUGA:3 Petani Diringkus Anggota Polsek BTS Ulu Musi Rawas
Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepat, apabila putusan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/ hukuman.” (*)