BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector
Kemudian, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi.
Diantaranya, 1 dompet merek toko yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.
Selain itu, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), 1 buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp 70 ribu.
"Semua, BB tersebut ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Durhaka pada Ayah Kandung, Pria Muratara Diganjar Hukuman Berat
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Ditegaskan Ipda Vherry Andora, atas perbuatannya masing-masing tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masing-masing minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)