MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga menyimpan senjata api laras panjang jenis kecepek, oknum warga Megang Sakti bernama Mustakim (29), ditangkap Polsek Megang Sakti.
Petani yang kesehariannya tinggal di Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ini diamankan polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan 1 senjata api laras panjang jenis kecepek.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 24 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja Polisi masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasusnya Libatkan Polisi, Oknum Warga Muara Lakitan Terancam Denda Rp 800 Juta
Tersangka ditangkap dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepolisian menggelar secara serentak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Maka oleh sebab itu, Polsek Muara Megang Sakti Polres Mura, melakukan penangkapan terhadap terduga kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras panjang jenis kecepek di rumahnya Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Megang Sakti bersama Kanitreskrim dan anggotanya.
"Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan senpira laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut,”papar Kapolsek.
BACA JUGA:Anggota Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Berikut Identitas Lengkapnya
Setiba di lokasi, anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta di pondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek di pondoknya dengan cara ditutupi dengan tikar oleh tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dirinya memiliki senpira sejak tahun 2018 yang selalu disimpan untuk menjaga kebun.
Ditegaskan Kapolsek, tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara. (*)