Terlilit Hutang Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Senin 25 Mar 2024 - 15:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Cara terakhir, kalian bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. 

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.

BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK

- Memaksa Pinjam Uang

Beberapa aplikasi pinjaman online yang ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang. 

Mereka akan melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa. Penawaran bahkan mereka lakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.

- Tanpa Syarat Apapun

BACA JUGA:Selebgram Livy Renata Kena Hujat Netizen Usai Beri Hadiah Mobil Mewah Untuk Sang Ibunda

Waspadai aplikasi pinjaman yang menawarkan produk pinjaman yang tidak memiliki syarat apapun. Kalian harus tahu persyaratannya terlebih dahulu, dan pastikan persyaratannya jelas sebelum mengajukan pinjaman.

- Minta Uang Muka

Waspadai juga aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Jadi kalian harus mewaspadainya.

- Informasi Perusahaan Tidak Jelas

BACA JUGA:Astaga! Istri Pasha Ungu Alami Kecopetan Saat Liburan Di Paris, Kok Bisa?

Kebanyakan aplikasi pinjaman online yang belum terdaftar di OJK, tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas. 

Kategori :