Contohnya alamat perusahaan yang tidak dicantumkan, atau menggunakan alamat palsu.
Apakah Pinjaman Online Ilegal Bisa Dilaporkan?
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
BACA JUGA:Artis Gisella Anastasia Akui Menyesal Bercerai Dari Gading Marten, Ini Alasannya!
Cara melakukan laporan sudah kami jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.
Apakah Pinjol Ilegal Akan Sebar Data?
Rata-rata aplikasi pinjaman online yang ilegal mengancam nasabah atau peminjam dengan menyebar data. Contohnya menyebar data KTP yang umum terjadi. Mereka akan menyebarkan data melalui media sosial hingga aplikasi chat seperti Whatsapp.
Tidak hanya itu, mereka juga akan mengancam menyebar foto nasabah yang tidak membayar utang. Hal ini karena aplikasi pinjaman mereka bisa mengakses galeri dan mengambil foto di HP kalian untuk mereka sebar.
BACA JUGA:Wajib Lunasi Utang, Selain Berusaha Kalian Bisa Amalkan Doa yang Dibagikan Ustaz Adi Hidayat Ini
Beberapa aplikasi pinjaman online ilegal bahkan bisa mengakses data nomor telepon di HP nasabahnya. Tujuannya agar mereka bisa meneror pelanggan melalui nomor HP kerabat, keluarga maupun kenalan.
Jika masalahnya sudah sampai ke penyebaran data sensitif seperti ini, sebaiknya segera kamu laporkan. Kalian bisa langsung melapor ke OJK maupun ke Polisi.
Kesimpulan
Jika kalian sudah terlanjur meminjam uang di aplikasi pinjaman online, kalian tidak perlu khawatir. Jika ada teror, menyebar data dan sebagainya, kalian bisa langsung melaporkan ke Polisi, Kominfo atau OJK melalui SWI.
BACA JUGA:7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Demikian informasi seputar cara melaporkan pinjol ilegal yang mudah dan terbukti diproses.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.