KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar Gembira pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai 26 Maret 2024.
Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemendagri, Sekjen Kemendagri meminta pembayaran THR bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mewujudkan itu, Kemendagri sudah memberi instruksi bagi Pemda untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bahkan Kemendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD.
Nantinya akan mengatur secara rinci proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab.
BACA JUGA:Terlambat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5%
Targetnya adalah agar dana THR paling cepat cair tanggal 26 Maret 2024, dan pemerintah daerah diminta untuk tidak menghambat proses pembayaran, meskipun ada alasan tertentu walaupun sibuk dengan kegiatan lain.
Kemendagri juga memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengalihan anggaran agar dapat memastikan pembayaran THR segera dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Mohon segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantor.
Bahkan, Kemendagri juga menegaskan jangan ada potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Kabar Gembira THR PNS 2024 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Sekarang
Hanya saja, jika belum bisa dibayarkan, dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan Gaji 13 bersumber dari APBD, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi itu jangan sampai terjadi.
Penting untuk dicatat bahwa komponen dasar pembayaran THR mencakup gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Semua dana ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2024.
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pegawai dipengaruhi oleh gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing oleh PNS PPPK itu
BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak