Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
BACA JUGA:Patuhi SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Ini Cara Lapor Perusahaan Tak Mau Bayar THR
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
BACA JUGA:Aturan THR 2024 Seminggu Sebelum Lebaran Harus Dibayar, Kepala Daerah Perhatikan 3 Hal Ini
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Nah itulah kabar gembira pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimulai 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .