KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau Aiptu FN terbukti melanggar kode etik kepolisian. Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin,SIK dalam press release di Mapolda Sumsel Senin siang 25 Maret 2024.
Menurut Agus, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMATERAEKSPRES.ID pemeriksaan awal terhadap Aiptu FN telah menghasilkan bukti yang cukup terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etik kepribadian.
Dalam keterangan kepada media, Agus menjelaskan bahwa Aiptu FN mengakui melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak dua Debt Collector.
Aiptu FN mengaku panik karena harus menghadapi 12 orang yang tidak dikenal yang berupaya merampas kendaraannya.
BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector
Dia menyatakan tindakannya itu semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang berada di dalam mobil pada saat kejadian.
Sebagai tindak lanjut, Agus menyatakan bahwa Aiptu FN akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Terkait dengan tindak pidana umumnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang bertanggung jawab atas penanganan perkara ini.
Proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bid Propam Polda Sumsel dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
BACA JUGA:Ini Wajah Para Pelaku Pencurian Mobil yang Meresahkan, Satu Ditembak
Meskipun terjadi insiden yang melibatkan oknum personel, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengungkapkan senjata api yang digunakan Aiptu FN bukanlah senjata dinas Kepolisian Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK menegaskan Aiptu FN tidak dibekali dengan senjata dinas, atau tidak dengan senjata organic.
“Untuk Softgan yang digunakan FN masih juga diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumsel. Namun yang perlu kami sampaikan bahwa memang benar Aiptu FN adalah salah satu personil Polres Kota Lubuklinggau yang berdinas di Satuan Samapta. Yang bersangkutan mengalami suatu peristiwa insiden di wilayah hukum Kota Palembang,” jelasnya.
BACA JUGA:Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya