“Dan pagi ini sudah berada di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Dapat kami sampaikan bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau kooperatif dan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Sumsel,”ungkap Kapolres.
Hal itu, kata Kapolres dibuktikan dengan semalam pihaknya berhasil berkomunikasi.
“Kami berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri kepada Mapolda Sumsel. Jadi FN kita amankan di suatu tempat, di daerah Desa Petunang, Kabupaten Musi Rawas. Kami berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk kita bawa, kita kawal menuju Mapolda Sumsel. Tadi pagi subuh sudah tiba dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum. Yang bersangkutan dalam kedaan sehat walafiat dan juga dalam keadaan normal serta sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres.
“Sedangkan tujuan FN ke Palembang dalam rangka apa kita belum tahu tujuannya apa. Jadi kita masih menyerahkan semuanya kepada Direktorat Reskrimum sebagai yang memang menangani perkara, karena locus delikti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Palembang. Jadi yang melakukan pendalaman disana berkaitan dengan tujuan Aiptu FN apakah bersifat pribadi dan dalam hal apa. Tapi kalau untuk hal kedinasan tidak ada. Untuk kejadian tindak pidananya, penanganan perkara tindak pidananya sesuai dengan locus delikti. Tapi kaitan pelanggaran anggota polrinya, Kode Etik Profesi Polri kami sebagai satuan bawah, menunggu perintah, petunjuk dari Polda Sumsel. Apakah nanti akan diserahkan kepada ankum, disini ada Wakapolres, ada Kapolres. Ataukah ditarik semuanya menjadi satu penanganannya di Mapolda Sumsel,” jelasnya.
BACA JUGA:Fenomena Pinjol Vs Debt Collector di Para Pencari Tuhan Jilid 17 Pada Ramadan 2024
Dijelaskan Kapolres juga untuk keseharian berdinas di Mapolres Lubuklinggau, tidak pernah ada permasalahan terkait Aiptu FN.
“Ya, tidak pernah ada permasalahan yang kami terima dari provost, dari propam maupun dari rekan lainnya terkait Aiptu FN. Yang bersangkutan bekerja dengan baik- baik saja dan normal. Yang bersangkutan mempunyai rumah di Lubuklinggau, walaupun dia asli Desa Petunang, Musi Rawas,” jelasnya.
Dengan itu Kapolres menghimbau untuk anggota agar tidak menggunakan senjata sembarangan.
“Kita sudah punya aturan, sebenarnya tidak usah diimbau. Anggota polri dalam mekanismenya dibekali ataupun dipinjam pakaikan aenjata api ada persyaratan atau syarat- syarat tertentu yang harus dipenuhi. Termasuk persyaratan psikologi, izin dari pimpinan, sepengetahuan dari istri, sepengetahuan dari keluara. Mereka (Anggota Polri,red) juga sudah mengerti apa-apa saja yang diperbolehkan berkaitan dengan pinjam pakai senjata api,” tambahnya. (*)