LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Membaca Al-Quran menjadi aktivitas yang paling disukai umat muslim saat Ramadan. Lalu bagaimana jika seseorang membaca Al-Quran dengan cepat?
Ramadhan adalah bulan Al-Quran, karena pada bulan mulia ini Al-Quran pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sudah seharusnya selama Ramadhan seorang muslim semakin meningkatkan intensitas membaca Al-Qur'an sebagaimana dicontohkan oleh ulama.
Seperti Imam Malik yang diriwayatkan, jika bulan Ramadhan datang beliau tinggalkan membaca hadits dan majelis ilmunya untuk fokus membaca Al-Quran.
Imam As-Syafi'i mengkhatamkan Al-Quran sebanyak 60 kali pada bulan Ramadhan di selain shalat. Seperti itu juga Imam Abu Hanifah. Di bulan Ramadan seperti sekarang, di masjid, mushola, dan rumah pribadi Al-Quran terus dibaca.
Namun tidak sedikit yang bacanya sangat cepat, baik dalam shalat atau di luarnya. Di antara alasannya adalah untuk mencapai target beberapa khataman di bulan Ramadhan. Dengan demikian, sebenarnya bagaimana hukum membaca Al-Quran dengan cepat?
Sebenarnya kesunnahan membaca Al-Quran adalah secara tartil atau pelan-pelan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Muzzammil ayat 4 Artinya, "Bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (QS Al-MUzammil: 4).
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online, berkenaan dengan makna tartil dalam ayat, Imam Al-Qurthubi yang artinya: "Bacalah Al-Quran dengan perlahan-lahan, yakni jangan tergesa-gesa dalam membaca Al-Quran, melainkan bacalah dengan pelan-pelan dan jelas, serta merenungi makna-maknanya." (Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz XIX, halaman 38).
BACA JUGA:Bulan Ramadhan Volume Sampah Kelapa Muda Meningkat
Membaca Al-Quran dengan tartil telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana ditetapkan dalam banyak hadits shahih.
Terkait cara membaca Al-Quran dengan cepat, Imam As-Suyuti dalam kitabnya Al-Itqan menjelaskan, membaca Al-Quran dengan cepat istilah teknisnya adalah 'al-hadr' yang artinya "Hadr, yaitu dengan mempercepat bacaan dan meringankannya dengan cara qashr dan sukun, mengganti harakat, idgham yang besar, meringankan bacaan hamzah, dan lainnya yang berpedoman kepada riwayat-riwayat yang shahih dengan memerhatikan kebaikan i'rab dan penyempurnaan lafadz, menyempurnakan huruf-huruf tanpa memotong bacaan mad, dan menghilangkan kebanyakan harakat dan suara ghunnah serta berlebih-lebihan sampai menyebabkan bacaan itu tidak sah dan tidak dapat disebut sebagai tilawah. Membaca Al-Qur'an dengan cara ini adalah Madzhab Ibnu Katsir dan Abu Ja'far serta termasuk membaca dengan qasr pada mad munfashil seperti Abu Amru dan Ya'qub." (Jalaluddin As-Suyuti, Al-Itqan fi 'Ulumil Qur'an, [Mesir, Al-Haiah al-Mishriyah: 1974] juz I, halaman 345).
Sementara menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', hukum membaca Al-Quran dengan cepat adalah makruh Artinya, "Ulama sepakat atas kemakruhan membaca al-Qur'an dengan sangat cepat, dan dinamakan dengan 'Al-Haddz' (membaca sangat cepat dan tergesa-gesa)."
BACA JUGA:Bulan Ramadhan Volume Sampah Kelapa Muda Meningkat
Kemudian AN-Nawawi mengatakan, "Membaca Al-Quran satu juz dengan tartil lebih utama dibandingkan membaca dua juz tanpa tartil dalam kadar waktu yang sama."
Lanjut beliau, membaca Al-Quran dengan tartil disunahkan karena untuk merenungi makna ayat. Itu dianggap lebih mengagungkan dan memuliakan Al-Quran, serta lebih membekas di dalam hati. Karena itu, disunahkan membaca dengan tartil bagi non Arab ('Ajam) yang tidak faham makna Al-Quran. (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Bairut, Darul Fikr], juz II halaman 165).