KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintahan telah menetapkan keputusan jadwal tanggal untuk Cuti Lebaran bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tentang jadwal cuti Lebaran bersama ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang jadwal cuti lebaran Bersama para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2024 ini.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) tersebut yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 ini, jadwal cuti bersama Idul Fitri atau Cuti Lebaran bersama 2024 ini bagi PNS yang telah ditetapkan selama empat hari libur cuti Lebaran bersama, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024
Dengan demikian tanggal Cuti Lebaran ASN akan mendapatkan libur sebagai berikut:
8 April tahun 2024: Cuti Lebaran bersama 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti Lebaran bersama 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Anggaran Total Keseluruhan THR PNS 2024, Ternyata Segini Totalnya
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti Lebaran bersama 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
Sebagai catatan, pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Muratara Rekrut 300 CASN 2024, Ada CPNS dan PPPK